Penerapan PENERAPAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH (SIMKAH) WEB DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) LABUHAN DELI DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI KARTU NIKAH DIGITAL
PENERAPAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH (SIMKAH) WEB DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) LABUHAN DELI DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI KARTU NIKAH DIGITAL
Abstrak
Abstrak – Tulisan ini menjelaskan tentang penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Web di Kantor Urusan Agama Labuhan Deli dalam pelayanan administrasi Kartu Nikah Digital. Indonesia saat ini tengah gencar menjalakan revolusi digitalisasi di setiap aspek kehidupan masyarakat. Tentu saja hal ini juga berlaku pada Kementerian Agama Republik Indonesia. Sistem ini berguna untuk mengumpulkan seluruh data nikah dari setiap KUA di Indonesia secara daring maupun luring, data akan tersimpan aman di KUA tingkat Kabupaten/Kota, Bimas Islam, dan Kemdagri. Kartu Nikah ini adalah bukti dokumen tambahan dari KUA yang memiliki kode batang berbasis digital, jika dipindai oleh pasangan suami-istri akan muncul data informasi yang lengkap mengenai status pernikahan, nama, tangal, foto pasangan pengantin, dan tempat pelaksanaan pernikahan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa penerapan SIMKAH dalam pelayanan Kartu Nikah Digital di KUA Labuhan Deli berjalan dengan baik dan efektif. Penerapan SIMKAH sudah dimulai sejak 2014, namun belum terlalu ditekankan seperti saat ini. Pada tahun 2015, SIMKAH sudah mulai digunakan secara publik dan efektif dan pada 2018 sudah dapat mencetak Kartu Nikah Digital sehingga pengantin mendaptkan dua dokumen setelah melaksanakan akada nikah yaitu buku nikah dan kartu nikah. Penerapan program di era digital ini, tentu saja sangatlah bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat.