KEBIJAKAN KERINGANAN KREDIT BAGI NASABAH LPD DESA ADAT KESIMAN PADA MASA PANDEMI COVID-19

  • Dewa Ayu Utari Pramaitha Universitas Pendidikan Nasional
  • I Komang Agus Ariana Universitas Pendidikan Nasional
Kata Kunci: Kata Kunci : Pandemi Covid-19, Keringanan Kredit, LPD Desa Adat Kesiman

Abstrak

Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang sangat besar bagi ekonomi, sosial, dan politik pada seluruh negara di dunia. Indonesia adalah salah satu negara yang terdampak terutama pada sisi ekonomi. Selama masa pandemi Covid-19 ini penurunan aktivitas masyarakat sangat dirasakan. Hal tersebut saat ini sedang terjadi pada salah satu LPD yang ada di Bali yaitu LPD Desa Adat Kesiman. Pada masa pandemi Covid-19, LPD Desa Adat Kesiman mengalami penurunan tabungan dan deposito yang mengakibatkan penyaluran kredit menurun dan terhambat. Karena wabah pandemi Covid-19 ini yang menyebabkan banyak masyarakat mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan kehilangan penghasilan sehingga tidak dapat menyisihkan penghasilannya untuk ditabung bahkan tidak dapat membayar kreditnya. Maka dari itu dunia perbankan termasuk LPD didalamnya mengeluarkan kebijakan dalam pemberian keringan kredit terhadap nasabahnya di masa pandemi Covid-19, salah satunya LPD Desa Adat Kesiman. Adapun solusi yang dapat diberikan pada permasalahan yang terjadi di lokasi penelitian yaitu berdasarkan surat edaran pengumuman mengenai pembayaran angsuran pinjaman bagi debitur yang terdampak Covid-19, LPD Desa Adat Kesiman dapat (apabila diperlukan) memberikan kebijakan kepada nasabah debitur dalam bentuk restrukturisasi kredit. Dengan adanya restrukturisasi kredit, merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran kreditnya.

 

Kata Kunci : Pandemi Covid-19, Keringanan Kredit, LPD Desa Adat Kesiman

 

Diterbitkan
2021-11-09
Bagian
Articles