ANALYSIS OF GOVERNMENT POLICY IN HOSPITAL ACCREDITATION THROUGH HEALTH MINISTER REGULATION NUMBER 12 OF 2020

  • Indra Widjayanto
Kata Kunci: Rumah Sakit, Akreditasi Rumah Sakit, Kualitas Pelayanan, Kesehatan, Regulasi

Abstrak

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan menetapkan standar minimum yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Namun, implementasi peraturan ini masih dianggap belum optimal dan memiliki banyak kekurangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lebih lanjut mengenai kelebihan dan kekurangan dari implementasi peraturan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara melakukan penelitian kepustakaan, meneliti bahan pustaka atau data sekunder, dan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang akreditasi rumah sakit, khususnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit menawarkan beberapa keunggulan, termasuk peningkatan standar mutu, keterbukaan informasi, proses penilaian yang obyektif, peningkatan kualitas manajemen rumah sakit, dan fokus pada keselamatan pasien. Kekurangan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang akreditasi rumah sakit antara lain beban administratif, biaya implementasi yang tinggi, kesenjangan sumber daya, risiko fokus pada proses, dan perubahan peraturan. Rekomendasi yang diusulkan bertujuan untuk mengatasi kekurangan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang akreditasi rumah sakit. Hal ini termasuk mengurangi beban administrasi, mengatasi biaya implementasi yang tinggi, mengurangi kesenjangan sumber daya antara rumah sakit, memastikan fokus pada hasil akhir dalam layanan, dan mengurangi ketidakpastian dalam perubahan peraturan.

Diterbitkan
2024-12-09
Bagian
Articles