METODE OMNIBUS LAW AGENDA SETTING KEBIJAKAN PENATAAN DAERAH DI KOTA PAGAR ALAM - SUMATERA SELATAN

  • Deddi Fasmadhy Satiadarmanto Magister Ilmu Administrasi - FISIP - Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Andri Litofia Sekolah Tinggi Hukum Militer DITKUMAD
  • Hatta Purnajaya Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Muara Torang Hadomuan Siregar Universitas Muhammadiyah Jakarta

Abstrak

Globalisasi dunia antar negara seakan tanpa sekat pintu, perubahan terjadi sangat cepat di era Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity (VUCA) baik pada tatanan teknologi, maupun aspek fisiologis akibat Pandemi Covid-19 . Reformasi birokrasi Pemerintahan Indonesia sebagai langkah strategis tanggapan menjawab tantangan VUCA menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dunia yang cepat. Pada regulasi kebijakan yang tumpah tindih dengan segala peraturan untuk menyederhanakan terkait percepatan kebijakan, lahirlah Omnibus Law Cipta kerja sebagai metode sapu jagat  terkait peraturan yang tumpang tindih. Penelitian ini membahas tentang kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja terkait peraturan yang tumpang tindih untuk disederhanakan sebagai bagian program strategis nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui metode Omnibus Law sebagai jawaban kemudahan kebijakan peraturan yang tumpang tindih, dalam hal ini kami menyoroti otonomi daerah pembentukan daerah otonom baru yang tidak komfrehensif terjait pembentukan dan kebutuhan seyogyanya seharusnya di formulasikan pada kebijakan yang efekti yang bernama Penataan Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif study kepustakaan yang dapat dijadikan rekomendasi bagi perumus kebijakan dalam formulasi kebijakan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan      bahwa Kota Pagar Alam harus dievaluasi sebagai daerah otonom dengan penataan daerah dimana secara historis wilayah Kota Pagar Alam adalah wilayah eks kewedanaan Tanah Pasemah sejak merdeka hingga pada tahun 1963 dilikuidasi bergabung ke Kabupaten Lahat, dan untuk ukuran sebuah Kota, Kota Pagar Alam terlalu kecil notabene sehingga peluang untuk menghasilkan PAD pastinya kecil,  secara geografis Kota Pagar Alam adalah pertanian. Metode Omnibus Law ini diperlukan sebagai regulasi kebijakan topdown keputusan pusat sentralistik secara administrasi pada Pemerintah daerah yang jalan ditempat tidak berkembang demi kepentingan strategis nasional. Secara desentralisasi tidak dihilangkan begitu saja, karena komitmen pemerintah pusat melalui Kementeria Desa dan daerah Tertinggal pada Desa dan daerah tertinggal melalui alokasi APBN, dana desa.

Diterbitkan
2022-03-02
Bagian
Articles

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##