PERSEPSI ULAMA DAN TOKOH MASYARAKAT KOTA BOGOR TERHADAP NIKAH SIRI DAN DAMPAKNYA TERHADAP HUKUM LAIN
PERSEPSI ULAMA DAN TOKOH MASYARAKAT KOTA BOGOR TERHADAP NIKAH SIRI DAN DAMPAKNYA TERHADAP HUKUM LAIN
Abstrak
Pernikahan mempunyai ma‟na dan tujuan yang sangat penting dalam kehidupan manusia di tengah-tengah masyarakat. Pencatatan pernikahan di kantor Urusan Agama (KUA) adalah merupakan salah satu alat bukti keabsahanya sebuah pernikahan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), dengan adanya pencatatan dan buku nikah bisa dijadikan sebuah landasan dalam menyelesaikan sengketa keluarga dan menentukan hak seseorang.

