PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM DI ACEH (Studi Kritis Terhadap Hukuman Cambuk Pelaku Tindak Pidana Khamar, Maisir dan Khalwat)
PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM DI ACEH (Studi Kritis Terhadap Hukuman Cambuk Pelaku Tindak Pidana Khamar, Maisir dan Khalwat)
Abstract
Provinsi Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
yang diberi otonomi khusus oleh Pemerintah Pusat dengan nama Daerah Istimewa Aceh melalui
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah
Istimewa Aceh. Peraturan Daerah Provinsi ini dikenal dengan nama Qanun merupakan produk
peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan mengikat bagi semua penyelenggara
pemerintahan dan masyarakat Aceh yang beragama Islam. Pelaksanaan syari`at Islam di Provinsi
Aceh merupakan ketentuan yang diwajibkan negara bagi masyarakat Islam di Aceh untuk
menjalankan syari`ah Islam secara kaffah. Dalam penelitian ini dikemukakan pertanyaan sebagai
berikut: (1) apa dasar hukum cambuk dalam pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh? (2)
bagaimana mekanisme hukum cambuk di Provinsi Aceh? (3) bagaimana Efektivitas hukum
cambuk di Provinsi Aceh? Penelitian dilakukan melalui pendekatan kualitatif-deskriptif untuk
menggambarkan situasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh setelag pemberlakuan qanun pidana.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) pelaksanaan syariat Islam di Aceh
tentang sanksi pidana cambuk bagi peminum khamar, pelaku maisir dan khalwat memiliki
landasan hukum (legalitas) yang kuat. (2) mekanisme hukum cambuk pelaksanaannya diatur
dalam Peraturan Gubernur Aceh tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uqubat Cambuk. (3)
efektivitas hukum cambuk setelah tahun 2007 secara statistik menunjukkan penurunan setelah
adanya proses hukumnan cambuk yang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar`iyah yang
diperkuat oleh putusan Mahkamah Syar`yah Provinsi dan Mahkamah Agung. Hasil penelitian
sangat penting untuk dijadikan pertimbangan oleh para pemangku kepentinga. Karena itu
direkomendasikan bahwa semua komponen, lembaga yang diberi amanah untuk menegakkan
pelaksanaan syariat Islam di Aceh harus konsisten, bertanggung jawab dan disiplin dalam
menjalankan tugasnya untuk memberikan contoh kepada masyarakat dalam membangun
kesadaran hukum masyarakat di Aceh.

