Analisis Terhadap Metode Pembelajaran Janji Dan Hukuman

  • Dani Kusumah Sekolah Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor

Abstrak

Pembelajaran dengan metode janji dan hukuman adalah metode yang sudah ada di dalam Islam sejak Al-Qur’an diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan diajarkan oleh Nabiyullah Muhammad ﷺ, berarti pelaksanaan metode tersebut dalam pendidikan sudah memiliki legalitas dari Allah dan Rasul-Nya, selama penerapan dan pelaksanaannya menurut cara-cara yang benar. Namun penerapan metode ini mendapatkan kendala yang cukup signifikan di Indonesia karena adanya UU a quo yang ditabrakkan dengan UU Profesi Guru, sehingga malah menghasilkan kecaman bagi para guru yang berusaha menerapkannya, bahkan ada yang sampai diseret ke ruang pengadilan karena menerapkan metode hukuman. Padahal menurut penelitian tanpa adanya metode hukuman dan hanya menerapkan metode janji saja, akan menimbulkan ketimpangan yang mengakibatkan tidak tercapainya tujuan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya metode janji dan ancaman sebagai metode yang tepat dalam membimbing peserta didik ke arah yang benar agar menjadi manusia yang sesuai dengan harapan, terarah, dan jera dalam berbuat kesalahan, penelitian dilakukan dengan bentuk studi pustaka, bahan-bahan yang diperlukan dan berkaitan dengan metode janji dan hukuman, serta Pendidikan. Akhirnya dapat diketahui bahwa metode janji dan hukuman adalah suatu metode yang sudah ada di dalam al-Qur’an yang dapat memperbaiki tingkah laku peserta didik yang akan dapat menimbulkan ketimpangan dalam pendidikan apabila salah satu dari metode ini ditiadakan dalam mendidik anak.

Diterbitkan
2020-11-03