STUDI PEMIKIRAN AHMAD TAFSIR DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG-UNDANG SISDIKNAS: KAJIAN TENTANG TUJUAN, KURIKULUM, DAN DANA PENDIDIKAN

  • Zakaria Nasution

Abstrak

Pendidikan di dunia Islam saat ini mengalami krisis yang menyebabkan
kemunduran. Para pemerhati pendidikan telah menganalisis beberapa
sebab terjadinya kemunduran itu, diantaraanya adalah karena ketidak
lengkapan aspek materi, terjadinya krisis sosial masyarakat dan krisis
budaya, serta hilangnya qudwah hasanah (teladan yang baik), akidah
shihah, dan nilai-nilai Islami, Fokus masalah dalam penelitian ini adalah
mengkaji pemeikiran Ahmad Tafsir tentang tujuan, kurikulum, dan dana
pendidikan kemudian merelevansikannya dengan Undang-Undang
Sisdiknas. Tujuan penelitian ini sebagai usaha untuk menambah
pengetahuan apakah pemikiran Ahmad Tafsir tentang tujuan, kurikulum,
dan dana pendidikan relevan dengan Undang-Undang Sisdiknas, dan agar
pembaca mengetahui bahwa Ahmad Tafsir adalah salah satu pemikir
dalam kemajuan pedidikan Islam di Indonesia khususnya.Metode
penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan dua
pendekatan, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil
penelitian ini menemukan, bahwa pemikiran Ahmad Tafsir tentang
tujuan pendidikan adalah memanusiakan manusia agar menjadi lebih
baik. Kemudian di dalam kurikulum haruslah terdapat nilai iman dan
ketakwaan, nilai pengetahuan, dan nilai keindahan. Sedangkan dalam
pendanaan pendidiakan diperlukan pemerintahan yang jujur dan adil
dalam pembagian dana, ketelitian bagi pengelola pendidikan dalam hal
peralatan termasuk pembangunan gedung sekolah, dan kedermawanan
bagi masyarakat. Jadi dana pendidikan harus berlandaskan pada
kejujuaran,keadilan, ketelitian, dan kedermawanan

Diterbitkan
2017-09-01
Bagian
Articles