DESAIN SISTEM PENGGUNAAN KEMBALI LIMBAH AIR WUDHU DI MASJID AN-NASHR CILENDEK TIMUR BOGOR SESUAI SYARIAT ISLAM

  • Muhammad Nuh Lubis Universitas Ibn Khaldun
  • Setya Permana Sutisna Universitas Ibn Khaldun
Keywords: Air wudhu, Rukun islam, Kebutuhan Air, Daur Ulang

Abstract

Wudhu adalah salah satu syarat sahnya sholat. Sholat adalah salah satu Rukun Islam. Pada banyak buku fikih baik kontemporer maupun klasik, bahasan wudhu yang termasuk dalam bab thoharoh-selalu diletakkan pada bab-bab awal. Hal mi menandakan bahwa Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi kebersihan, sehingga menempatkan air sebagai altematif pertama dan utama di dalam proses bersuci. Dengan demikian kita sebagai seorang muslim/pengguna air harus mampu mempertahankan kelestarianya. Musim kemarau yang melanda pulau jawa pada akhir tahun 2006 telah mengindikasikan betapa sulitnya petani dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air Sehingga kebutuhan air bersih merupakan faktor yang sangat penting dalam berbagai aktivitas dan kegiatan. Semakin besarnya kebutuhan air bersih akan semakin besar pula biaya yang dikeluarkan, sehingga teknologi altematif mutlak harus kita lakukan karena selain antisipasi kekurangan air di masa mendatang, juga akan memberikan keuntungan secara ekonomi. Salah satu teknologi yang dapat di terapkan untuk mengatasi hal tersebut adalah daur ulang air bekas wudhu dengan sistem filtrasi air yang dapat dimanfaatkan sebagai pengganti kebutuhan air harian maupun untuk di pergunakan sebagai air wudhu kembali. Dengan terpenuhinya persyaratan secara ilmiah dan hukum Islam (sesuai keputusan Majelis Ulama Indonesia), maka air hasil pengolahan air bekas wudhu, dapat dipergunakan sebagai pemenuhan kebutuhan air sehari-hari maupun dipergunakan kembali sebagai air wudhu.

Published
2022-04-15
Section
Artikel