KOMPETENSI LEADERSHIP GURU PAI DAN BUDAYA ISLAMI DI SMP NEGERI 1 CIAWI BOGOR

  • Mohamad Febrian Ramadhan
  • Maemunah Sa’diyah
Keywords: Kompetensi, Leadership, Budaya Islami

Abstract

Penelitian ini diawali oleh sebuah masalah yaitu masih banyak  siswa yang tidak merenungi ajaran agama yang disampaikan dikelas selama ini, karena belum mampu mengamalkan dan membiasakannya di kehidupan sehari-hari. Untuk itu diperlukan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mampu memimpin, membimbing dan menjadi suri tauladan yang baik agar pelajaran agama yang mereka pelajari di kelas dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi sebuah kebiasaan yang baik. Tujuan Penelitian yaitu untuk mengetahui peran kompetensi leadership guru PAI dalam menciptakan budaya islami, apa saja budaya islami yang sudah berkembang, dan kendala yang dihadapi guru PAI. Menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan korelasi/korelasional. Teknik pengambilan data dilakukan dengan triangulasi teknik (observasi, angket/kuesioner, dan wawancara). Mengambil latar SMPN 1 Ciawi. Adapun analisis data menggunakan korelasi product moment untuk mengetahui interpretasi besarnya r product moment lalu dikuatkan dengan hasil wawancara. Hasil yang diperoleh yaitu: (1) maka diperoleh hasil  sebesar 0,569. Pada tabel Interpretasi secara sederhana terhadap angka indeks korelasi “r” Product moment (rxy), angka 0,569 terletak pada indeks 0,40 – 0,70. Maka, dengan demikian diperoleh hasil bahwa terdapat hubungan yang sedang atau cukupan antara variabel X dan variabel Y. Ini berarti, Peran kompetensi leadership Guru PAI dalam menciptakan budaya islami di SMPN 1 Ciawi adalah baik. (2) Budaya islami yang sudah berkembang yaitu : Membiasakan senyum, salam, dan sapa (3s), tadarus Al-Qur’an, Sholat dhuha berjama’ah, sholat berjama’ah zuhur di sekolah, Bersedekah dan melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI). (3) Kendala yang di hadapi Guru PAI yaitu: Masih ada beberapa anak yang belum bisa membaca Al-Qur’an.

References

Asmaun Sahlan, (2009), Mewujudkan Budaya Religius di Sekolah (Upaya Mengembangkan PAI dari Teori ke Aksi, Malang: UIN Maliki Press.
Aji, A.M. "Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam," Salam; Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 2, No. 2 (2015).
Aspizain Chaniago, (2010) Kepemimpinan dan Pengambilan Keputusan Pendekatan Teori dan Praktik, Jakarta: Lentera Ilmu Cendekia,
Bambang Marhijanto, (1995), Kamus lengkap Bahasa Indonesia Populer, Surabaya: Bintang Timur Surabaya,
Jamil Suprihatiningrum, (2016), Guru Profesional, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Maemunah Sa’diyah, (2017), Budaya Akademik Guru Madrasah, Bogor: Uika Press
Moh. Uzer Usman, (2002), Menjadi Guru Profesional, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Muhammad Fathurrohman, (2015), Budaya Religius dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Tinjauan Teoritik dan praktik kontekstualisasi Pendidikan Agama di Sekolah, Yogyakarta: Kalimedia.
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. "Implementation of Religious Education in the Constitution of the Republic of Indonesia," Salam: Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 3 No. 3 (2016).
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No I6 tahun 2010 pasal 16.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, (2010), Bab IV pendidik dan tenaga kerja pendidikan, bagian 1 Guru pendidikan Agama Islam no. 16 Pasal 16
Ramayulis, (2015), Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D
Undang-undang Guru dan Dosen (Undang-ndang Republik Indonesia No. 14 Th, 2005), (2015), Jakarta: Sinar Grafika.
Published
2018-12-01
Section
Articles